
OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAANTENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN:(Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Bahasan:
Bahasan:
- Pendahuluan
- Definisi Outsourcing
- Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing
- Perjanjian dalam Outsourcing
- Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
- Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)
- Kesimpulan...selengkapnya
Tanpa merubah, sesuai sumbernya.
Pengelola
NANGKRIS.