Sabtu, 27 Februari 2010

Outsourcing dan Tenaga Kerja







OUTSOURCING (ALIH DAYA) DAN PENGELOLAANTENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN:(Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)


Bahasan:



  1. Pendahuluan

  2. Definisi Outsourcing

  3. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  4. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing

  5. Perjanjian dalam Outsourcing

  6. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing

  7. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya)

  8. Kesimpulan...selengkapnya

Tanpa merubah, sesuai sumbernya.

Pengelola

NANGKRIS.

Album Reuni SMA -ku